BACA JUGA: Jakarta Belum Punya KPID
Sehingga tidak bisa berhadir di Bareskrim, Mabes Polri.Hal ini disampaikan Kepala Biadang Penerangan Umum (Kabidpeum) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Kombespol Zulkarnaen di Mabes Polri, Senin (19/4) siang
Disebutkan dalam surat itu, Misbakhun meminta diperiksa sebagai saksi pada Rabu (21/4) dan sebagai tersangka Senin (26/4) mendatang
BACA JUGA: KPK Kembali Dilumpuhkan
Ini merupakan pengunduran dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang menyebut pemeriksaan sebagai saksi Jumat (16/4) dan sebagai tersangka Senin (19/4)BACA JUGA: KPK Minta Kejaksaan Banding
Karena padatnya kerja klien mereka sehingga mereka mohon diundur," tambahnya.Sebagai informasi dalam kasus ini, Misbakhun merupakan komisaris PT Selalang Prima InternasionalPerusahaan ini diketahui mengajukan LC senilai USD 4,5 juta 2007 silam kepada Bank Century.
Belakangan ini dipermasalahkan mengingat persyaratan pencairan LC itu bermasalah dan terindikasi pidanaPidana yang dimaksud yakni ada sejumlah dokumen penunjang dalam pengajuan LC tersebut dinilai fiktif.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indy Rahmawati Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi