Misbakhun Batal Diperiksa

Senin, 19 April 2010 – 15:36 WIB
JAKARTA- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun batal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/4)Alasannya politisi yang turut menggagas Tim 9 hingga terbentuknya Pansus Skandal bank Century itu mempunyai banyak kesibukan yang tak bisa ditingalkan

BACA JUGA: Jakarta Belum Punya KPID

Sehingga tidak bisa berhadir di Bareskrim, Mabes Polri.

Hal ini disampaikan Kepala Biadang Penerangan Umum (Kabidpeum) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Kombespol Zulkarnaen di Mabes Polri, Senin (19/4) siang
"Kuasa hukum mengirim surat ke Mabes Polri, meminta pengunduran jadwal pemeriksaan," ujarnya di depan Bareskrim Polri.

Disebutkan dalam surat itu, Misbakhun meminta diperiksa sebagai saksi pada Rabu (21/4) dan sebagai tersangka Senin (26/4) mendatang

BACA JUGA: KPK Kembali Dilumpuhkan

Ini merupakan pengunduran dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang menyebut pemeriksaan sebagai saksi Jumat (16/4) dan sebagai tersangka Senin (19/4)
"Tentu Mabes Polri menerima alasan ini sejauh itu reasonable

BACA JUGA: KPK Minta Kejaksaan Banding

Karena padatnya kerja klien mereka sehingga mereka mohon diundur," tambahnya.

Sebagai informasi dalam kasus ini, Misbakhun merupakan komisaris PT Selalang Prima InternasionalPerusahaan ini diketahui mengajukan LC senilai USD 4,5 juta 2007 silam kepada Bank Century.

Belakangan ini dipermasalahkan mengingat persyaratan pencairan LC itu bermasalah dan terindikasi pidanaPidana yang dimaksud yakni ada sejumlah dokumen penunjang dalam pengajuan LC tersebut dinilai fiktif.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indy Rahmawati Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler