Hakim Ditangkap Lagi, Maruarar: Pengawasan MA Kurang Ketat

Minggu, 08 Oktober 2017 – 21:25 WIB
Maruarar Siahaan. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan mengatakan, adanya kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono menandakan pengawasan peradilan oleh Mahkamah Agung lemah.

“Kalau saya katakan tidak ketat, pastilah, kan longgar itu,” kata Maruarar usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/10).

BACA JUGA: Maruarar Siahaan: Tidak Ada Prajurit yang Salah

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mempertanyakan apakah MA punya suatu sistem monitoring terhadap para hakim.

Misalnya, untuk mengevaluasi, mengikuti, menilai dan memberikan pertimbangan sepak terjang hakim saat menjalani persidangan dan putusan yang dihasilkan.

BACA JUGA: Bang Ipul: Tidak Adil Kalau Hukuman Saya Seperti…

Dia mengingatkan, kepatuhan kepada hukum acara menjadi suatu indikator utama. Nah, kata dia, kalau hakim berpengalaman tapi bisa melanggar hukum acara itu tentu menjadi pertanyaan.

“Kalau ada penyimpangan hukum acara menjadi pertanyaan apakah itu sengaja atau tidak. Tapi, kalau hakim sudah berpengalaman melanggar hukum acara, itu pasti sengaja, kan?” ujarnya.

BACA JUGA: Lihat Nih, Fans Bang Ipul Beraksi di Pengadilan Tipikor

Menurut Maruarar, maklumat yang belum lama dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali belumlah cukup untuk mencegah perilaku hakim. Menurut dia, maklumat hanya sekadar pengumuman saja. Karena itu, dibutuhkan sistem pengawasan yang baik.

“Kalau hanya maklumat, anda melakukan hal ini itu, bagaimana cara mengetahuinya?” kata dia.

Lebih lanjut mantan ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara ini sepakat hakim yang melakukan dugaan pidana korupsi, hukumannya diperberat. “Paling tidak diperberat hukumannya, jangan hukuman mati juga,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap Sudiwardono karena diduga menerima suap dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

Suap diduga untuk memengaruhi banding perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan (MMS), ibunda Aditya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil Divonis Saat Berulang Tahun, Ini Harapan PH


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler