Hakim Dituding Pro Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2009 – 19:56 WIB

JAKARTA -- Salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menuding hakim mencoba melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang surat dakwaan kembar"Hakim dalam pertimbangannya tadi mencoba melindungi jaksa penuntut umum dengan kalimat sekadar kesalahan membaca," kata M Assegaf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Padahal dalam persidangan yang lalu kata M Assegaf hakim mengatakan semua yang terjadi dalam sidang dicatat yang merupakan bagian dari persidangan

BACA JUGA: Banggar Belum Bahas Kenaikan Gaji Pejabat

"Jadi tidak lazim jika hakim mengatakan itu sebagai salah kutip
Kecuali jaksa mengatakan saat membaca membaca, maaf, kami salah," tukasnya

BACA JUGA: Antasari Rahasiakan Identitas Saksi



M Assegaf mempermasalahkan surat dakwaan diterima Antasari Azhar yang tertera pada halaman satu dengan bunyi  "Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekuasaan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan seterusnya"

Sementara dalam persidangan sebelumnya, kata pengacara senior itu, surat dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan ditambahkan unsur kekerasan
"Dengan memberi atau menjanjikan sesatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan seterusnya".

Kata Assegaf pula, semua yang dibacakan di dalam persidangan itu akan menjadi berita acara yang otentik

BACA JUGA: Giliran DPD asal Maluku Protes Komposisi KIB II

"Kami berharap hakim konsisten dengan sikapnya yang dulu itu," pungkasnyaMenurut Assegaf, surat dakwan yang kembar itu juga akan dijadikan materi untuk mengajukan banding kliennya jika pada sidang nantinya dinyatakan bersalah.

"Itu gunanya kenapa pada saat putusan sela itu diucapkan langsung banding dulu, tidak menunggu putusan akhir, karena dengan kita mengatakan banding sekarang berarti  jika diputuskan bersalah kita punya kesempatan untuk menyoroti pertimbangan hakim," jelasnya(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Penangguhan Penahanan


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler