Hakim Dominan Hukuman di Lembaga Peradilan

Sabtu, 17 Agustus 2013 – 07:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Hakim mendominasi hukuman yang dijatuhkan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dibandingkan jabatan lain yang ada di lingkungan peradilan. Dari total 93 hukuman yang dijatuhkan sepanjang semester pertama 2013, sebanyak 70 hukuman di antaranya untuk para pemegang palu keadilan itu.

Data Bawas MA sepanjang Januari sampai Juni 2013, sebanyak 93 hukuman dijatuhkan dan 70 di antaranya diborong oleh hakim mulai dari tingkatan Pengadilan Negeri (PN) sampai Pengadilan Tinggi (PT). Selebihnya sebanyak delapan hukuman untuk panitera muda, tujuh hukuman untuk panitera/sekretaris, empat untuk panitera pengganti, dua untuk pejabat struktural, satu wakil panitera, dan satu wakil sekretaris.

BACA JUGA: HUT RI, Densus Siaga 3 x 24 Jam

Khusus untuk hakim, ragam hukuman diterima terutama untuk para hakim di PT alias hakim tinggi. Mayoritas mendapat hukuman sedang dan dimutasikan kembali ke PN. Sebanyak 14 di antaranya terkena hukuman disiplin berat dan dinonpalukan alias tidak boleh memimpin sidang lagi.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim, Eman Suparman, mengatakan semestinya angka hukuman untuk hakim itu lebih tinggi.

BACA JUGA: Penembakan Polisi Dinilai Bukan Aksi Terorisme

"Belum seberapa segitu itu. Faktanya begitu kok, diberita kita baca. Itu yang di Pengadilan Tinggi Bandung terkait korupsi bantuan sosial yang saat ini diproses KPK saja kan sudah terlihat. Hakim Tedjo sudah "nyanyi" bahwa itu melibatkan hakim lain sampai panitera. Itu orang sudah terkontaminasi uang ratusan juta. Mungkin belum sampai diproses oleh Bawas," ungkapnya di Jakarta.

Eman juga membuktikan langsung terkait adanya laporan dari masyarakat yang sedang mengurus perkara perceraian di Indramayu, Jawa Barat. "Yang lagi mengurus perceraian ini lapor diminta uang oleh hakimnya. Sudah habis berjuta-juta tapi sidangnya masih ditunda. Saya minta bukti ya tidak ada, mereka (hakim) yang minta uang itu kan mana mau tanda tangan kwitansi," paparnya.

BACA JUGA: Pangkat Dua Polisi Korban Tembak Akan Dinaikan

Mantan ketua KY ini menyesalkan masih sangat banyak hakim berperilaku menyimpang dan sulit diajak bertugas sebagaimana mestinya, menegakkan peradilan demi masyarakat dan negara.

"Jadi memang "bangsat-bangsat" masih berkeliaran walaupun gajinya sudah naik. Kepala PN (Pengadilan Negeri) itu gajinya sudah Rp 29 juta. Saya bukan hanya prihatin tapi juga geram. Sangat geram dengan tingkah laku hakim walaupun gajinya sudah naik," sesalnya.

Kekecewaan Eman berlipat karena merasa sudah ikut terlibat memperjuangkan kenaikan gaji para hakim saat masih menjabat ketua KY. Balasannya ternyata pahit. "Naik gaji itu kan harapannya mereka jadi berbuat baik. Tapi kenapa kok tidak mau diajak berbuat baik. Saya minta juga masyarakat jangan suka menyuap hakim lah, lawan kalau ada hakim yang minta. Laporkan!" tegasnya.

Eman meyakini Bawas MA di bawah kepemimpinan ketuanya saat ini yang dikenal tegas bisa membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan peradilan. Atas dasar itu dibutuhkan dukungan masyarakat untuk rajin melapor jika ada hakim berperilaku menyimpang.

"Tapi hakim ini sekarang kucing-kucingan baik dengan Bawas maupun dengan KY. Istilah paling mereka berprinsip yang apes saja yang kena. Yang tidak apes ya selamat. Kan repot begini ini," cetusnya.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Kecolongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler