Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong

Jumat, 05 Juli 2024 – 14:02 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, meyakini bahwa Polda Jawa Barat salah tangkap.

Hal itu dikarenakan selama sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Polda Jabar selaku termohon tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap itu ialah Pegi Perong yang dirilis dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

"Seharusnya ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian, perdebatan kami selaku pemohon dan termohon itu sama-sama menguji bukti apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, atau Pegi Setiawan bukan Pegi Perong," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7).

Insank pun berkeyakinan jika Polda Jabar telah melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan kliennya. 

BACA JUGA: Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

"Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong," ungkapnya.

Seharusnya, dia melanjutkan, apabila pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Perong, maka mereka harus menunjukkan buktinya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka

Sebaliknya, kata dia, pihaknya bisa menunjukkan bukti bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong.

"Berdasar keterangan saksi yang dihadirkan itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini," katanya.

Dia pun menambahkan bahwa selama proses persidangan, termohon berpegang teguh pada pernyataan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. 

Adapun Polda Jabar mengeklaim telah mengantongi tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

"Yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan delapan narapidana, permohonan grasi," terangnya. 

Maka dari itu, dia pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yakni dengan membebaskan kliennya dari tahanan Polda Jabar dan membatalkan penetapan tersangka. 

"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," katanya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler