jpnn.com - BANDUNG - Bidang Hukum Polda Jawa Barat keukeuh menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
Berkas kesimpulan itu diambil tim hukum selama menjalani proses persidangan. Nantinya, kesimpulan akan dipakai hakim sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon sudah kami kaji semua, ya. Kami tolak," kata Nurhadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Nurhadi menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon, ya, kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ujarnya.
BACA JUGA: Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen
Dia pun menilai kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman sudah bagus, berada dalam posisi netral tidak berpihak.
"Sudah bagus, hakim dalam posisi netral. Ya, menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina