jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah nama pejabat terseret dalam perkara suap yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Andri diduga memainkan perkara di MA atas permintaan sejumlah pihak. Mulai dari oknum hakim hingga pejabat pengadilan.
BACA JUGA: APP dan Yayasan Belantara Restorasi Lahan Terdegradasi
Saat membacakan tuntutan terhadap Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8), Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto mengatakan, Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Andriani sempat menghubungi Andri yang merupakan mantan bawahannya.
Menurut Jaksa, Andriani menanyakan beberapa perkara kepada pria yang baru saja dituntut 13 tahun penjara itu. "Menanyakan pengantar perkara nomor 2970, pengantar perkara nomor 2971, nomor 148 K/Pdt/16, nomor 163 K/Pdt/16," kata Arif di persidangan, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Ariesman Tak Bantah soal Kontribusi Tambahan 15 Persen
Tidak hanya sampai di situ. Andri juga pernah berkomunikasi soal perkara dengan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tangah, Puji Sulaksono. Andri diminta Puji mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, agar dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat PN Semarang.
Kemudian, Andri juga pernah bekerjasama dengan Agus Sulistiono dari Probolinggo, Jawa Timur. Keduanya pernah mengurus perkara di MA. Namun, Andri sudah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 200 juta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Jebloskan Penyuap Annas Mamun ke Sel Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Ada Lagi Diskriminasi pada Penghayat Aliran Kepercayaan
Redaktur : Tim Redaksi