Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK

Selasa, 20 April 2010 – 14:43 WIB
JAKARTA- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) DKI, Ibrahim mengajukan protes keras pada KPKTersangka kasus suap Rp300 juta yang ditangkap KPK saat menerima uang dari pengacara Adner Sirait pada Selasa (30/3) ini, mempertanyakan dasar hukum KPK yang mencabut pembantaran atas dirinya

BACA JUGA: Penyidik Susno Hanya Berpangkat Kompol



Lewat pengacara Junimart Girsang, Ibrahim menyebutkan dia seharusnya berhak mendapat perawatan di rumah sakit Polri Soekanto, paska menjalani cuci darah.

"Tapi tanggal 15 (April), mereka (KPK) mencabut pembantaran, sementara Ibrahim masih perlu perawatan, dan itu dijamin UU Kesehatan," kata Junimart selepas mengajukan surat protes di gedung KPK, Selasa (20/4)


Tak hanya protes, Ibrahim juga mengancam bakal memperkarakan KPK secara perdata berupa rehabilitasi nama baik dan gugatan praperadilan

BACA JUGA: Gubernur Sumut jadi Tersangka di KPK

"Kami akan lakukan itu dalam minggu ini," tegas Junimart.

Junimart juga menilai pelaksanaan rekonstruksi Senin kemarin cacat hukum
Pasalnya, Ibrahim yang menurutnya masih sakit, tetap dipaksa KPK agar ikut

BACA JUGA: Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun

Menariknya, meski tertangkap tangan menerima uang dari Adner, Junimart bersikukuh uang tersebut bukanlah sogokan"Uang itu adalah uang dia sendiri," katanya lagi. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Siap Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler