BACA JUGA: Gubernur Sumut jadi Tersangka di KPK
Pemeriksaan juga hanya dilakukan oleh tim penyidik yang beranggotakan lima orang dengan berpangkat perwira menengah yaitu Komisari Polisi (Kompol) hingga Komirasir Besar Polisi (Kombespol)."Yang pasti pamen mulai dari Kompol sampai Kombes, tapi pembukaannya dimulai oleh Mathius Salempang," ujar Hendri Yosodiningrat, salah seorang anggota pengacara Susno di Bareskrim Polri, Selasa, siang
Mathius sendiri merupakan Kapolda Kalimantan Timur berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yang memulai pemeriksaan itu
BACA JUGA: Mantan Dirut Kimia Farma Divonis 5 Tahun
Mathius ditugaskan Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri untuk memimpin tim independen yang bertugas untuk mengusut makelar kasus terkait Gayus Tambunan ituSementara itu terkait materi pemeriksaan Hendri enggan merinci
BACA JUGA: Susno Siap Ditahan
Alasannya ada kode etik yang tidak boleh dilanggar mengenai larangan penyebaran materi pemeriksaan saksi dalam satu pemeriksaan"Belum, saya tidak boleh membuka materi pemeriksaan," tambahnyaHanya saja, Hendri menekankan bahwa masalah yang ditanyakan penyidik masih merupakan hal-hal umum seperti kewenangan Susno Duadji semasa menjabat Kabareskrim Mabes Porli dulu
Lalu apakah Susno telah dikonfrontir dengan para tersangka? "Mungkin nanti setelah selesai diperiksa sebagai saksi, jika terdapat banyak perbedaan (keterangan dengan tersangka)," tambahnya.
Yang jelas ujar Hendri, kliennya telah siap dengan semua kemungkinan yang bakal terjadi termasuk penahanan dan penetapan sebagai tersangka"Sudah dinyatakan (Susno) sama sekali tidak khawatir, apapun isu-isu yang disampaikan di publik itu beliau katakan siap bertanggung jawab," imbuhnya.(zu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop
Redaktur : Tim Redaksi