JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, IbrahimKondisi kesehatan Ibrahim yang belum pulih paska-cuci darah, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, menjadi alasan utama pembantaran diberikan
BACA JUGA: Susno Konsisten Bongkar Markus di Polri
Pembantaran, lanjut Johan, mulai berlaku sejak Rabu malam, atau bersamaan dengan pemindahan Ibrahim dari RS Mitra Internasional, Jatinegara ke RS Pusat Polri, Kramat Jati.
Ini berarti penahanan Ibrahim berlangsung kurang dari 24 jam sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pada Rabu pagi
BACA JUGA: Susno: Markus Besar Belum Diumumkan
Pembantaran adalah tak dihitungnya masa tahanan tersangka dengan alasan tertentu seperti sakitDijelaskan Johan, Ibrahim dipindah ke RS Polri karena merupakan rumah sakit rujukan KPK
BACA JUGA: Kerabat Gayus Terima Rp12 Miliar
Pemindahan ini sekaligus memupuskan keinginan Ibrahim agar tetap dirawat di Mitra InternasionalSebelumnya, Kamis pagi, pengacara Firman Wijaya mengajukan permohonan agar kliennya tak dipindahAlasannya, Ibrahim sudah biasa menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.Sementara itu, untuk kali pertama paska ditetapkan sebagai tersangka penyuapan, Adner kembali diperiksa KPKMenurut Johan, pemeriksaan bertujuan untuk mengkonfirmasi beberapa dokumen hasil penggeledahan penyidik KPK pada Selasa malam sampai Rabu pagiJohan juga mengakui, saat penggeledahan pihaknya menemukan uang puluhan juta di rumah Adner"AS tak bisa memastikan apakah uang itu berkaitan dengan kasus ini atau tidak (penyuapan) makanya kita sita," jelas Johan, yang mengaku tak ingat pasti jumlah uang tersebut(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia-RI Luncurkan SDM Seni Kolaboratif
Redaktur : Soetomo Samsu