jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Sebelum sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi, majelis hakim ingin mempercepat waktu sidang.
BACA JUGA: Tiga Ahli Bakal Bersaksi di Sidang Ahok Besok
"Kami ingin sidang perkara ini bisa diputus sebelum bulan Ramadhan pada akhir Mei," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam ruang sidang.
Dwiarso mengharapkan, sidang ini cepat selesai. "Rencananya kita selesai sidang pembuktian dua kali sidang lagi," terangnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Pilkada DKI Adalah Soal Membela Agama
Menanggapi itu, penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat menyampaikan, pihaknya bermohon agar diberikan waktu empat kali sidang. Sebab, ia memiliki 15 saksi tambahan di luar BAP.
Dwiarso pun meminta para pengacara mempercepat keterangan para saksi. Bahkan, Dwiarso meminta persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu.
BACA JUGA: Spanduk Tolak Menyalati Jenazah adalah Penistaan Agama
"Itu terlalu lama. Kita butuh cepat jangan melebihi lima bulan persidangan. Kita bisa kebut sidang sampai jam 12 malam," ujar Dwiarso.
Mendengar hal itu, penasihat hukum berdiskusi sejenak. Yang pada akhirnya, para penasihat hukum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini.
Selanjutnya Dwiarso menjelaskan apa yang dilakukan majelis hakim bukan karena ingin membatasi pembelaan yang dilakukan oleh tim hukum Ahok.
"Apa yang kami sampaikan nggak mengurangi hak saudara. Saya kira saudara (kuasa hukum) dan jaksa sudah tahu yang di pertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (saksi ahli) tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak Pilkada yang banyak menang. Kami gak ada niatan batasi atau mengurangi," tandas Dwiarso. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Umpatan SARA dari Warga, Anies Berhenti Orasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga