Hakim Jabat Komisaris di BUMN, Said Didu Tak Mampu Lagi Berkata-kata

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:37 WIB
Said Didu. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sektetaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu tak habis pikir, dengan kondisi yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan pelat merah belakangan ini. 

Said Didu lewat kicauannya di Twitter, mengaku tak bisa berkata-kata lagi, jika benar seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diangkat menjadi komisaris Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA: Erick Thohir Percaya Diri bisa Pangkas Jumlah BUMN, Begini Respons Said Didu

"Jika berita ini benar, saya sdh tdk bisa berkata apa2 lagi betapa 'hancurnya' GCG pengelolaan BUMN," kicau @msaid_didu, Kamis (2/7).

GCG merupakan singkatan dari good coorporate governance atau prinsip baik yang mendasari proses dan pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan, undang-undang dan etika usaha.

BACA JUGA: Usaha Nyata Satgas Covid-19 BUMN Jatim Perangi Corona

Pegiat media sosial ini dalam kicauannya juga menyoroti langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang beberapa waktu belakangan, mengangkat sejumlah pihak menjadi komisaris di perusahaan-perusahaan pelat merah. 

"Setelah relawan, politisi, polisi, jaksa, skrg hakim jadi komisaris," twit @msaid_didu.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Mantan PNS Ini menautkan sebuah berita dalam kicauannya. Berita tersebut mengangkat judul 'Hakim PN Jakpus Ini Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga'.

Dalam berita Disebutkan, Hakim Anwar menjadi komisaris di Pertamina Patra Niaga.

Anwar merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) khusus mengadili perkara korupsi.

Disebut, informasi dikutip dari laman pertaminapatraniaga. Tertulis, Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler