Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten

Rabu, 23 Maret 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihakProf Dr Ramlan Surbakti, guru besar FISIP Universitas Airlangga yang juga mantan anggota KPU, mengingatkan agar pemerintah konsisten atas komitmen bersama mengenai sistem berdemokrasi yang telah disusun di negara ini.

Menurut Ramlan, dulu pun sudah disepakati tentang pemahaman bahwa pemilihan kepala daerah masuk dalam rezimnya pemilu

BACA JUGA: Polisi Janji Ada Tersangka Baru

Bila mengacu pada konstitusi di negara ini yang tertuang dalam UUD, menurutnya, maka penyelesaian sengketa pemilu itu kewenangannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
"Makanya selalu saya ingatkan pada berbagai kesempatan, kita semua mesti konsisten, terutama pemerintah," tegasnya saat menghadiri sebuah acara diskusi, di Jakarta, Rabu (23/3).

Ramlan mengaku belum mengetahui persis, apa gerangan yang melatarbelakangi munculnya keinginan untuk mengembalikan penyelesaian pemilukada ke daerah melalui pengadilan tinggi setempat

BACA JUGA: RI Cabut Moratorium TKI Malaysia

Sebab setahunya, hak tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan, sebelum MK diperankan untuk menyelesaikan masalah-masalah pemilukada.

Bilapun alasan efektifitas yang menjadi salah satu dasar dirancangnya UU Pemilukada yang nanti akan menganulir kewenangan MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil pesta demokrasi di suatu daerah, Ramlan dengan tegas mengatakan tidak sepakat
"Kenyataannya, dalam perjalanannya selama ini, proses penyelesaian sengketa Pemilukada di MK berjalan lancar-lancar saja," tandasnya.

Ramlan menambahkan, jika ternyata ada satu-dua problem yang muncul dalam penyelesaian sengketa pemilukada di MK, hal tersebut dipandangnya hanya bersifat kasuistik dan merupakan masalah teknis semata

BACA JUGA: Ahmadiyah Tolak Hadiri Dialog

Sehingga demikian, tukasnya, tidak perlu dijadikan pijakan untuk kemudian merubah sistem pemilukada secara makro,sampai harus dengan merevisi UU Pemilukada.

Sebagaiamana diberitakan, sejumlah elemen pro-demokrasi kini tengah menaruh perhatian pada draft revisi UU Pemilukada yang tengah disiapkan oleh pemerintahSebab di antara perubahan yang akan dilakukan adalah penyelesaian sengketa pemilukada, yang tidak lagi di MK melainkan di pengadilan setempat"Mudah-mudahan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan tersebut," pungkas Ramlan(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fisik Anand Krishna Melemah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler