Menurut Ramlan, dulu pun sudah disepakati tentang pemahaman bahwa pemilihan kepala daerah masuk dalam rezimnya pemilu
BACA JUGA: Polisi Janji Ada Tersangka Baru
Bila mengacu pada konstitusi di negara ini yang tertuang dalam UUD, menurutnya, maka penyelesaian sengketa pemilu itu kewenangannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)Ramlan mengaku belum mengetahui persis, apa gerangan yang melatarbelakangi munculnya keinginan untuk mengembalikan penyelesaian pemilukada ke daerah melalui pengadilan tinggi setempat
BACA JUGA: RI Cabut Moratorium TKI Malaysia
Sebab setahunya, hak tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan, sebelum MK diperankan untuk menyelesaikan masalah-masalah pemilukada.Bilapun alasan efektifitas yang menjadi salah satu dasar dirancangnya UU Pemilukada yang nanti akan menganulir kewenangan MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil pesta demokrasi di suatu daerah, Ramlan dengan tegas mengatakan tidak sepakat
Ramlan menambahkan, jika ternyata ada satu-dua problem yang muncul dalam penyelesaian sengketa pemilukada di MK, hal tersebut dipandangnya hanya bersifat kasuistik dan merupakan masalah teknis semata
BACA JUGA: Ahmadiyah Tolak Hadiri Dialog
Sehingga demikian, tukasnya, tidak perlu dijadikan pijakan untuk kemudian merubah sistem pemilukada secara makro,sampai harus dengan merevisi UU Pemilukada.Sebagaiamana diberitakan, sejumlah elemen pro-demokrasi kini tengah menaruh perhatian pada draft revisi UU Pemilukada yang tengah disiapkan oleh pemerintahSebab di antara perubahan yang akan dilakukan adalah penyelesaian sengketa pemilukada, yang tidak lagi di MK melainkan di pengadilan setempat"Mudah-mudahan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan tersebut," pungkas Ramlan(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fisik Anand Krishna Melemah
Redaktur : Tim Redaksi