Nama Herman ikut terseret dalam kasus yang telah menjebloskan Jornal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, dengan hukuman delapan tahun penjara, karena dirinya ikut terlibat dalam proyek pengadaan filter iklan pada tahun 2006 dan 2007 yang menggunakan uang APBD tersebut.
Sebagaimana diuraikan Jakasa Penuntut Umum dalam persidangan Jornal waktu itu, dimenangkannya dua perusahaan penyedia jasa filler iklan yaitu PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa oleh panita lelang, disinyalir terjadi praktik suap dari rekanan kepada aparat Pemprov.
Misalnya disebutkan, pada tahun 2006, pemeran utama film Pencari Cinta ini melalui PT Raditya Putra Bahtera, mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai Anggaran Biaya Tambahan APBD Pemprov DKI tahun 2006
BACA JUGA: Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
Dan JPU menduga proses lelang perusahaan milik Herman itu hanya rekayasa semata serta ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari perusahaan tersebut ke Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang kala itu dijabat Jornal.Begitupun dengan kontrak pada tahun 2007
BACA JUGA: Polisi Janji Ada Tersangka Baru
Setelah pembayaran dilakukan Pemprov kepada rekanannya tersebut, disebutkan bahwa perusahaan memberikan uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.Meski sudah dijadwalkan akan diperiksan pagi ini, hingga pukul 12.00 Wib, aktor ganteng idola para wanita pada tahun 1980-an tersebut belum juga kelihatan muncul di gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
BACA JUGA: RI Cabut Moratorium TKI Malaysia
Masalah bakal datang apa tidak, belum tahu,” ujar Johan Budi, juru bicara KPK(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Tolak Hadiri Dialog
Redaktur : Tim Redaksi