Hakim Jompo Bakal Penuhi MA

DPR Sepakati Masa Pensiun sampai 70 Tahun

Senin, 22 September 2008 – 12:12 WIB
JAKARTA – Para hakim agung yang mendekati masa pensiun pantas tersenyumSebab, usul pemerintah dalam draf revisi UU Mahkamah Agung (MA) tentang perpanjangan masa pensiun sampai usia 70 tahun akhirnya disepakati panitia kerja (panja) DPR.  Itu keputusan rapat Panja DPR tentang Revisi UU MA dalam rapat di Wisma Kopo, Cisarua, Bogor, Minggu (21/9) dini hari

BACA JUGA: Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak

”Putusan di tingkat panja memang begitu (disepakati pensiun 70 tahun,  Red),’’ kata anggota Panja Revisi UU MA dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari di Jakarta.

Panja yang dibentuk Komisi III DPR (membidangi hukum) tersebut menyelenggarakan rapat di wisma milik DPR itu sejak Kamis lalu (18/9).  Sesuai dengan draf revisi UU MA, DPR sebelumnya mengusulkan batas umur hakim agung adalah 65 tahun
Tapi, pemerintah punya usul lain dengan menaikkan batas maksimal menjadi 70 tahun

BACA JUGA: ICW Beber Anggota DPR Penerima Cek


Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, batas pensiun hakim agung adalah 65 tahun
Meski begitu, mereka dapat perpanjangan masa pensiun hingga 67 tahun dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasar  keterangan dokter

BACA JUGA: Isak Tangis Iringi Abdillah

Menurut Eva, dalam pembahasan, satu-satunya fraksi yang menolak usul  pemerintah tersebut adalah FPDIP.   ”Sewaktu voting di panja, fraksiku (FPDIP, Red) sendirian yang mendukung 65 tahun,’’ beber Eva.

Eva menegaskan, pembatasan usia pensiun 65 tahun sebenarnya sejalan dengan semangat regenerasi hakim agung dan percepatan pembaruan di MAHarapannya, lanjut Eva, kinerja penegakan hukum kelak dapat lebih baik.  ’’Tapi, nggak apa-apaIni kan baru kesepakatan di tingkat panja yang masih harus dikembalikan ke komisi III sebagai pengambil keputusan final,’’ tegas politikus PDIP tersebut.

Bukankah kesepakatan di tingkat panja biasanya sudah hampir bisa dipastikan bakal lolos sampai paripurna DPR? ’’Ah, tidak jugaPresedennya sudah ada kok,’’ jawabnya

Eva mencontohkan, pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang sudah disahkan DPR’’Waktu itu ada pasal yang sudah disepakati panja bisa dibatalkan di tingkat pansus,’’ tutur Eva.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin juga menegaskan, kesepakatan itu baru sebatas di tingkat panjaMeski fraksinya setuju perpanjangan masa pensiun, namun Aziz terkesan masih keberatan dengan keputusan panja tersebut’’Masih jauhKeputusan 70 tahun itu belum mengikatJadi, masih bisa dicabut ketika dibawa kembali ke rapat komisi III,’’ tegasnya.

Di tengah pembahasan revisi UU MA,  mencuat isu suapMenurut anggota panja dari FPDIP Gayus Lumbuun, isu aliran uang itu berkaitan dengan balas jasa para pihak yang berkepentingan terhadap hakim agung yang akan memasuki masa pensiunMereka mendorong perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Isu aliran uang ini, imbuh Gayus, juga melanda kubu yang mendukung pembatasan maksimal 65 tahun’’Karena suasana ini, saya memilih mundur dari panja,’’ kata wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPR tersebut.  Selain itu, menurut Gayus, dirinya juga ingin menghindarkan diri dari konflik kepentingan karena dirinya kebetulan berlatar belakang advokat

FPPP Bantah Ikut Sepakat

Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin membantah hasil rapat Panja Revisi UU MA yang menyatakan masa tugas hakim agung telah disepakati hingga usia 70 tahun”Kata siapa sudah disetujui?” tegasnya saat ditemui di acara buka bersama DPP PPP, di rumah dinas menteri UKM dan Koperasi, Jl Widya Chandra, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, selain fraksinya, beberapa fraksi lain belum sepakat atas poin pertambahan umur tersebut”Selain kami dan PDIP, kalau tidak salah, PKS juga termasuk,” tambahnya.

Karena belum sepakat, menurut Lukman, panja akan melanjutkan agenda untuk mendengar dulu argumentasi pemerintah”Yang jelas, belum ada pengambilan keputusan atau voting di tingkat panja,” tandasnya.

Lukman menyatakan, pihaknya menolak karena usul menambah batasan tugas hakim MA sampai usia 70 tahun dinilai akan menghambat regenerasi di internal korps hakim agung tersebut”Jangan sampai regenerasi itu dihambat dengan aturan seperti ini,” katanya(pri/yun/dyn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahrudin Tebar Fitnah Jatuhkan PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler