Hakim Kasus Suap Unila Sebut Beberapa Nama yang Seharusnya jadi Tersangka

Jumat, 26 Mei 2023 – 07:33 WIB
Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).

"Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggungjawab atas perkara suap PMB Unila tahun 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan perkara suap tersebut, dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/5).

BACA JUGA: Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini

Majelis Hakim mengungkapkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dengan perbuatannya, yakni saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya.

"Para pihak yang dimaksud terungkap dalam fakta persidangan. Namun, tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa bersama mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta selaku penyuap Andi Desfiandi," kata Achmad Rifai.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah

Hakim Ketua Achmad Rifai mengatakan, perbuatan para pihak lain tersebut sama seperti ketiga terdakwa, yakni telah mencoreng nama naik civitas akademika Unila secara bersama-sama.

"Perbuatan mereka (pihak lain) ini juga telah merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

Menyikapi hal tersebut, seusai pembacaan sidang putusan mantan Rektor Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamis mengatakan bahwa akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan lembaganya.

"Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu," kata Dian Hamis.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan Rektor Unila dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler