KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

Jumat, 10 Februari 2023 – 19:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).

BACA JUGA: Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif

Ali menerangkan eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.

"Terpidana menjalani pidana badan berupa penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," kata dia.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Sidang Kasus Mafia Peradilan ke Luar Jakarta, Ada Apa?

Selain itu, lanjut Ali, penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani itu juga dikenakan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Veronika membacakan sidang putusan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

BACA JUGA: Firli Ingin 2 Pati Polri Ini Keluar dari KPK, Tetapi Bukan Karena Kasus Formula E

Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir," kata hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu, (18/1).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Kirim Surat Penting ke Mabes Polri, Jenderal Listyo Ungkap Sesuatu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler