Tok, Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Suap Unila dengan Hukuman Penjara Sebegini

Kamis, 25 Mei 2023 – 18:06 WIB
Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M. Basri divonis penjara selama empat tahun enam bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada 2022 menganggap dua terdakwa itu bersalah.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ungkap Alasan Evi Kurniawati Menyuap Rektor Unila Prof Karomani, Oalah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis (25/5).

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa satu dan dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

"Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Panggil Said Aqil

"Menghukum terdakwa satu uang Rp300 juta dan terdakwa dua Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Hakim Ketua menyebutkan apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.

"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SAS Institute: Kiai Said Korban Kasus Korupsi Unila


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler