Hakim Kembali Tunda Sidang Perkara Ujaran Kebencian Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Jumat, 20 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat berbicara dengan tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis buruh Jumhur Hidayat.

Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama mengatakan sidang itu ditunda lantaran Jumhur masih dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi liver/hati.

BACA JUGA: Ricuh, Asbak Rokok Melayang saat Sidang DPRD Kabupaten Solok

“Kondisinya (Jumhur, Red.) saat ini masih di rawat di rumah sakit," sebut Oky Wiratama di Jakarta, Kamis (19/8).

TAUD merupakan nama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat yang sebagian besar diisi oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

BACA JUGA: Habib Bahar Ribut dengan Napi Pembunuhan Berantai, Konon Masalah Uang

Dia menyebut majelis hakim menjadwalkan ulang sidang tersebut pada Kamis (26/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, majelis hakim sudah beberapa kali menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu.

BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027

Agenda persidangan sebelumnya ditunda dengan sejumlah alasan, antara lain pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta dan pergantian susunan majelis hakim.

PN Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2021 telah mengumumkan susunan majelis yang baru, yaitu, Hakim Ketua Hapsoro Widodo, sedangkan Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara sebagai hakim anggota.

Hapsoro menggantikan posisi Agus Widodo, hakim ketua sebelumnya yang dimutasi ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam perkara ini, Jumhur yang juga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), disangka menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sosial media Twitter.

Melalui unggahan di Twiter itu, Jumhur mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler