Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Ketahuan Pakai Ponsel di Rutan

Senin, 09 Januari 2023 – 14:15 WIB
Eks Rektor UIN SUSKA Riau Akhmad Mujahidin (berpeci) saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Pekanbaru pada 21 Oktober 2022. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Akhmad Mujahidin yang kini menghuni Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru kedapatan menggunakan ponsel alias handphone.

Akhmad Mujahidin menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak 21 Oktober 2022 karena disangka melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan internet di UIN Suska pada 2020-2021.

BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA

?Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengatakan pihaknya telah menyita ponsel yang digunakan Akhmad Mujahidin.

?“Kami ada dapat informasi bahwa AM (Akhmad Mujahidin, red) menggunakan handphone. Pagi tadi kami lakukan razia di rutan ternyata memang benar kami temukan di dalam kamar tahanan AM,” kata Lukman saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (9/1).

BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

?Lukman menegaskan pihaknya sejak awal mengingatkan Akhmad bahwa tahanan di Rutan Sialang Bungkuk dilarang membawa ponsel.

“Kan, aturannya tidak dibenarkan tahanan pakai ponsel,” kata Lukman.

BACA JUGA: Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan

Oleh karena itu, pihak Rutan Sialang Bungkuk pun menelusuri asal ponsel yang dipakai Akhmad Mujahidin.

“Ini dia dapat dari siapa masih kami dalami, apakah dari pengunjung atau petugas,” ucap Lukman.

Menurut Lukman, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyelundupkan ponsel untuk tahanan di Rutan Sialang Bungkuk.

“Kami cari tahu siapa yang membantu dia. Kalau ada petugas dari kami akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Perkara yang menyeret Akhmad Mujahidin bermula ketika Kejari Pekanbaru menemukan penyelewengan pada proyek pengadaan internet di UIN Suska untuk 2020 dan 2021. Nilai proyek itu mencapai Rp 3,6 miliar.

?Saat ini Akhmad Mujahidin masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Guru besar ilmu ekonomi di UIN SUSKA itu didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Akhmad Mujahidin.(Mcr36/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana BLU UIN Suska Riau Senilai Rp 129 Miliar Dikorupsi, 20 Orang Diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler