jpnn.com - PALEMBANG – Begitu hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, mengetok palu, empat terdakwa langsung kompak menangis, kemarin (21/6).
Empat terdakwa yakni Samsinar, Karmila, Rita Ria, dan Samsia, langsung menerima vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
BACA JUGA: Wajah Disebar, Menyerah atau Tembak Mati!
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Akbar yang menuntut dengan pidana penjara tujuh bulan.
Persidangan berawal dari pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Alex Akbar yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
BACA JUGA: Gara-gara Impitan Ekonomi, Bapak Gorok Leher Anak
“Untuk itu, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara,” ujar JPU Alex Akbar.
Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang disidang sekaligus ini hanya menangis dan berharap keringanan dari majelis hakim. “Tolong Pak, kami punya keluarga,” ungkap terdakwa bergantian.
BACA JUGA: Usai PAM Pelantikan Bupati, 2 Oknum Brigadir Konsumsi Sabu
Mendengar itu, majelis hakim pun langsung bermusyawarah untuk menentukan vonis dari majelis hakim.
Yang pada akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tuntutan JPU, yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
“Menghukum keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
Keempat terdakwa langsung menerima putusan hakim meskipun dengan tangisan. “Kami terima Pak Hakim,” ucap mereka.
Fakta persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, 12 Maret 2016, sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar 16 Iilir. Terdakwa telah melakukan pencurian dompet milik saksi Ellen Novela. Terdakwa Karmila bertugas membuka resleting tas, Samsinar bertugas mengambil dompet.
Dompet tersebut diserahkan kepada Samsinar, sedangkan Rita bertugas menutupi jalan untuk memeriksa dompet yamng telah diambil. (way/via/ce4/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Ajakan Ngamar Suami, IRT Memar-memar Kena Hajar
Redaktur : Tim Redaksi