Hakim Lakukan Terobosan Hukum Pada Kasus Revenge Porn

Kamis, 13 Juli 2023 – 23:21 WIB
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha. ANTARA/Lukman Fauzi

jpnn.com - PANDEGLANG - Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang disebut telah melakukan terobosan hukum pada kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.

Menurut Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten Panji Answhinartha, terobosan hukum yang dimaksud yakni dijatuhkannya hukuman tambahan terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Oknum Guru di Kalsel Paksa Siswa Bikin Konten Asusila Sesama Jenis, Ya Ampun

"Karena di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," ujar Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis (13/7).

Hakim melakukan terobosan hukuman dengan menjatuhkan tambahan berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.

BACA JUGA: Dosa IPTU MIP dengan Janda Muda Dibongkar Istri, Begini Akibatnya

Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.

"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.

BACA JUGA: Rebecca Klopper Laporkan Akun Dedekdugem, FF dan LL Jadi Saksi

Dia juga mengatakan pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," katanya.

Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang makin marak terjadi di era digital.

Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.

Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kreator Video Asusila di Kebun Teh Itu Akhirnya Terungkap, Ternyata


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler