Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi

Produksi SS, Terpidana Narkoba Ditangkap

Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:15 WIB

JAKARTA - Inilah cermin dunia peradilan di IndonesiaSudah tertangkap tangan karena memproduksi sabu-sabu dengan nilai yang fantastis, hakim seolah tutup mata

BACA JUGA: Revisi UU KY Disetujui

Vonis penjara 13 tahun tidak pernah dijalani terdakwa karena permohonan penangguhan penahanannya diterima hakim
Di kemudian hari, terdakwa narkoba yang tidak pernah merasakan pengapnya sel ini ditangkap lagi oleh polisi karena mengulangi aksi memproduksi narkoba.

Itulah yang dialami oleh Farouk, 38, warga Jalan Gilimanuk Blok LA No

BACA JUGA: IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay

3, Kalideres, Jakarta Barat
Dia tertangkap tangan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut semua perlengkapan laboratorium pembuatan sabu-sabu di rumahnya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga, FA sebelumnya telah berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman penjara 13 tahun atas kasasinya terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten yang memvonisnya 7 tahun penjara

BACA JUGA: CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan

Sebelumnya pada 15 Juli 2011, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arthur Hangewa, menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada FA.

Namun, kata Untung Yoga, FA tidak pernah merasakan hukuman penjara karena mengajukan penangguhan tahanan dan berstatus sebagai tahanan kota selama menunggu putusan kasasiVonis dijatuhkan setelah FA ditangkap terkait kasus serupa yang memproduksi sabu-sabu di Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 17 Februari 2011 lalu.

Saat di Citra Raya tersebut, FA ditangkap bersama 5 orang lainnya yakni, dr Eddy Widjaja Alamsyah dan istrinya, Ramona Angkasa, AR, SU dan RASDari enam orang yang dijatuhi vonis itu, tiga diantaranya mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah AgungSedangkan, tiga terpidana lainnya memilih untuk menerima hasil putusan pengadilan tinggi setelah mengajukan banding dan menjalani hukuman penjara.

Untung Yoga mengakui, bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang melalui surat bernomor R-182/06.11/Ep.1/09/2011 pada 30 September laluSurat itu meminta kepada Direktur Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan menangkapan terhadap FA dan RA untuk dilakukan ekseskusi menjalani hukuman penjara.
Dia sendiri enggan untuk berkomentar terkait pertimbangan hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap FA”Kalau soal itu sebaiknya tanyakan kepada hakimnya,” tukasnya.

Rupanya, lemahnya peradilan di Indonesia membuat FA tidak jera dan mengulangi aksi hitamnyaHingga akhirnya dia ditangkap lagi oleh polisi dengan kejahatan yang sama.

Dalam penangkapan yang kedua Kamis (6/10), FA tengah bersama NA, 53, warga Perumahan Kunciran no9, Kunciran, Pinang, Kota TangerangDalam melakukan aksinya, tak ada yang menyangka jika rumah berukuran 8 x 17 meter persegi itu dijadikan sebagai pabrik untuk membuat sabu-sabu

Untuk mengawasi setiap tamu yang datang, rumah bercat kuning dengan paduan batu alam berwarna hitam itu dilengkapi dengan dua CCTV di bagian atas atapnya yang memantau kondisi di luar pagar rumah tersebutTak hanya itu, satu CCTV juga dipasang sisi kanan pintu utama rumahDi ruang tamu juga dipasang sebuah CCTVKeempat CCTV itu dipantau melalui kamar tidur utama yang berada di lantai dua.

Sekilas jika masuk ke dalam rumah, tak ada yang anehKarena, untuk mengelabui setiap tamu yang datang, tempat pembuatan sabu-sabu yang berada di lantai dua rumah itu tersembunyi di sebuah kamar kecilNamun, kamar itu tidak nampakKarena, sebuah lemari dari kaca di desain menyerupai partisi yang dijadikan tempat pajanganPadahal, partisi itu berfungsi sebagai pintu untuk jalan masuk ke dalam kamar kecil tersebut.

Dalam ruang berukuran 2 x 3,5 meter persegi itu lengkap berisi peralatan membuat sabu-sabuDi antaranya, cerobong plastik, kompor listrik, timbangan, kertas saring, sarung tangan, botol kaca, botol erlen meyerSejumlah bahan pembuat sabu-sabu juga telah siap, seperti red pospor, iodine, corong plastic ephedrine, Na OH, HCL, acetone, cairan coklat, dan wadah kain berisi ephedrine.

FA dapat memantau pembuatan sabu-sabu dari dalam kamarnyaDia membuat lubang kecil di jendela kaca yang ada di kamar tidurnya”Sehingga dia bisa mengawasi pekerjaan pembuatan sabu-sabu yang ada di sebelah kamarnya,” kata Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigjen Arman Depari.

Menurut Arman, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi yang mencurigai rumah tersebut digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu(yay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kembali Berkantor di Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler