Hakim Minta Jaksa Usut Kasus Korupsi Pabrik Es di Lamtim

Jumat, 21 Juli 2017 – 13:05 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Efendi divonis satu tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan pabrik es di TPI Kualapenet ini enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Setnov Sudah Sering Lolos di Berbagai Kasus, Apa Saja?

’’Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata hakim ketua Mansyur Bastumi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kamis (20/7).

Hakim menyatakan, Usman terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait putusan tersebut, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Kebiasaan Buruk Mudah Menular, ?Djarot Ingin Gaet KPK

Selain menjatuhkan vonis, hakim juga meminta jaksa melakukan penyidikan terhadap mantan Kepala DKP Lamtim sebelumnya.

”Untuk jaksa penuntut umum, kalau ada alat bukti, untuk disidik kembali. Karena terdakwa ini baru delapan bulan menjabat,” sebut Mansyur usai mengetuk palu. Jaksa menyatakan akan menindaklanjuti permintaan hakim.

BACA JUGA: ASTAGA! Pak Sekda Ini Terseret Kasus Korupsi Dana Mami

Usai sidang, jaksa Arif Ubaidillah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. ”Prosesnya memang dalam penyelidikan. Kalau untuk bukti, kita lihat yang sudah ada dan mengumpulkan bukti yang baru," kata Arif seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Arif yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukadana melanjutkan, pemeriksaan sudah dilakukan. Namun sejauh ini baru pengelola pabrik es. Dari keterangan pengelola, mantas kepala dinas sebelumnya tidak ada yang menerima uang.

Dalam sidang sebelumnya, Usman menjalani sidang lantaran diduga terlibat pungutan di pabrik es TPI Kualapenet, sejak 2015-2016. Dari pengelola, ia menerima dana Rp96,3 juta.

Bantuan pabrik es itu diterima DKP Lampung Timur pada 2013 dan dikelola Kelompok Usaha Bersama yang diketuai Suganda alas Acok. Saat menjabat kepala dinas, Usman meminta setoran Rp10 juta per bulan. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Korupsi Ini Tetap Ajukan Banding


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi  

Terpopuler