jpnn.com, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Maluku meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transferan kepada wanita bernama Fitri.
Hal itu menyusul temuan adanya aliran dana dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong senilai Rp 3 miliar kepada seseorang bernama Fitri.
BACA JUGA: Kasus Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tahan Ivana KweljuÂ
Liem Sin Tiong merupakan terdakwa perkara suap kepada Tagop Soulissa ketika menjadi Bupati Buru Selatan, Maluku.
"Masih ada aliran dana senilai Rp 3 miliar kepada orang lain bernama Fitri dan tercatat dalam rekening koran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Haris Tewa, di Ambon, Selasa (25/7).
BACA JUGA: KPK OTT Pejabat Basarnas, Ada yang Ditangkap di Cilangkap
Hakim memerintahkan pengusutan itu dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Sin Tiong pada perkara dugaan suap kepada Tagop Soulissa.
Di persidangan itu, terdakwa Liem Sin Tiong mengaku mentransfer dana Rp 3 miliar untuk Fitri, tetapi bukan Fitri yang merupakan istri Tagop Sudarsono Soulissa, melainkan Fitri lain selaku kenalannya.
BACA JUGA: Terungkap, Begini Modus Penyelundupan Narkoba 6,1 Kg dari Pantai Gading
Hakim menilai pengakuan terdakwa itu janggal ?sehingga? JPU KPK harus melakukan penelusuran terha?dap aliran transfer dana tersebut.
Sementara itu. Koordinator Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bakal menelusuri transferan Rp 3 miliar dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong tersebut.
Dia menilai dana itu sangat besar sehingga berdasarkan permintaan hakim dalam persidangan itu, KPK akan menelusuri transfer dana yang tercatat dalam rekening koran terdakwa.
"Kami juga menemukan ada pengiriman uang antar Rp 10 juta, Rp 15 juta dan Rp 20 juta dalam waktu satu tahun hingga totalnya Rp 3 miliar, dan di situ tertulis dengan keterangan untuk Ibu Fitri," tutur Taufiq.
Jaksa KPK pun merasa ada kejanggalan tentang sosok Ibu Fitri sehingga menanyakannya kepada terdakwa Liem Sin Tiong apakah yang dimaksud Ibu Fitri ini adalah istrinya Tagop Sudarsono Soulissa atau Fitri yang lain.
Selain itu, Taufiq juga mengungkap pada 2015, tepatnya bulan Mei, ada pengiriman sebesar Rp 250 juta yang dipecahkan menjadi Rp 10 juta, Rp 15 juta dan Rp 20 juta yang juga akan ditelusuri JPU KPK.
"Karena jumlahnya sangat banyak, sehingga JPU KPK menanyakan siapa Ibu Fitri ini, namun terdakwa Tiong masih bingung saat menjawab pertanyaan dalam persidangan," tuturnya.
Taufiq menyebut dana Rp 3 miliar lebih itu ditransfer melalui rekening Liem Sin Tiong dengan menuliskan nama Ibu Fitri sebagai penerima.
Dana itu berbeda dengan uang lain sebesar Rp 4 miliar yang dikirim melalui rekening Ivana Kwelju.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karier 4 Polisi Ini Tamat setelah Dipecat Kombes Mokhamad Ngajib
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam