JAKARTA - Isu suap hampir selalu ada di setiap perkara sengketa pilkada yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)Hakim konstitusi Akil Mochtar mengakui namanya selalu dicatut dalam setiap isu suap yang disebar melalui SMS
BACA JUGA: Pengiriman TKI Harus Segera Dihentikan
Jika nilai duit dari semua SMS (short message service) itu dijumlah, Akil "menerima" duit suap Rp 70 miliar.Akil menuturkan, SMS-SMS tersebut biasanya beredar di antara para pihak yang beperkara di MK hingga sampai ke ponselnya
BACA JUGA: Tak Mau Terjerat Korupsi, Rajin ke BPKP!
Terkadang menyebut nama Maria Farida Indrati dan Hamdan ZoelvaBACA JUGA: Separuh Gadis di Kota Besar Tak Perawan Lagi
Bahkan, pada perkara sengketa pilkada yang tidak dia tangani pun, Akil ditulis menerima suap"Dalam SMS, selalu ada nama sayaSaya juga heran," katanya di Jakarta, Minggu (28/11).Pada pilkada Simalungun, misalnyaDia disebut memeras bupati untuk memenangkan perkaranyaDalam SMS tersebut, Akil disebut menegosiasikan duit sogokan hingga tercapai kesepakatan Rp 1 miliarYang aneh, kata dia, dirinya memaparkan konsep putusan perkara uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan Susno Duadji"Apa relevansinya dengan dua putusan itu? Ini kan perkara pilkada," katanya.
Akil mengatakan, isu-isu tersebut umumnya muncul ketika MK menangani perkara pilkada dari daerah Indonesia Timur, terutama PapuaBahkan, dia pernah menerima SMS yang mengatakan bahwa massa pendukung calon tertentu akan pindah kewarganegaraan Papua Nugini jika MK tak membela mereka"Di perkara-perkara pilkada sebelumnya tidak ada SMS seperti ini," ujarnya.
Jumlah suap dalam SMS tersebut bervariasiBahkan, ada calon yang mengklaim memberikan duit suap Rp 20 miliar"Biaya pilkada saja tidak sampai Rp 20 miliar, masa calon mau menyuap Rp 20 miliarKalau jumlah suap dari SMS-SMS tersebut ditotal, saya berarti sudah menerima Rp 70 miliar," tuturnya.
SMS-SMS tersebut biasanya diteruskan Akil ke Ketua MK Mahfud M.DItu dilakukan agar ada penanganan terhadap isu tersebut"Kami sebenarnya gerah terhadap isu seperti iniTapi, bagaimana lagiInilah risiko menjadi hakim," katanya(aga/c4/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Pelototi Mafia Pembuatan UU
Redaktur : Tim Redaksi