jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.
Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA: Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia.
Sebelumnya, MK juga menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
BACA JUGA: 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
Seperti putusan PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud, tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief juga menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan