jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyesalkan adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat suap.
Sebelum Hakim Patrialias Akbar ditangkap Rabu (25/1), KPK pada 2013 pernah menangkap Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua MK.
BACA JUGA: MK Sebaiknya Segera Membentuk Tim Crisis Center
Menurut Suparman, kejadian yang berulang ini merupakan pengkhianatan tertinggi yang dilakukan penyelenggara negara.
"Jadi yang dilakukan Akil Mochtar dan terbaru Patrialis Akbar ini adalah pengkhianatan tertinggi pejabat publik terhadap republik," ungkap Suparman saat diskusi bertajuk Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi? di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
BACA JUGA: Eks Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat
Terlebih, kata Suparman, masyarakat saat ini tengah berupaya membangun kewibawaan negara dan kehormatan bangsa.
"Tapi, terus menerus dirampas yang dilakukan oleh pejabatnya sendiri," kata Suparman.
BACA JUGA: INGAT! Ketua MK tak Cukup Minta Maaf
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray mengatakan, kejadian berulang membuktikan ada sesuatu yang hilang dalam proses berbangsa dan bernegara.
Dia menegaskan, kedudukan MK sangat penting, bahkan lebih tinggi dibanding Mahkamah Agung.
"Kalau penjaga konstitusi itu digoyang, berarti kita merombak dasar bernegara. Ini yang coba dirobohkan Akil Mochtar dan Patrialis," kata dia.
Karenanya, dia mendorong pembenahan internal di MK. MK, kata dia, harus diawasi. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan KY Awasi MK Harus Diatur di UUD 1945
Redaktur & Reporter : Boy