Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas

Selasa, 14 Februari 2023 – 12:16 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan unsur sengaja yang dilakukan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah terbukti berdasar hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan poin-poin pertimbangan vonis Kuat Ma'ruf pada persidangan perkara itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Sidang Vonis Kuat Maruf, Pemakai Rompi Merah 100 Disambut Suara Bergemuruh

"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata Hakim Morgan di ruang sidang.

Hakim Morgan mengatakan unsur sengaja itu terbukti dari rangkaian keterlibatan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dimulai kejadian Magelang hingga peristiwa di Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.

BACA JUGA: Kuat Maruf Bakal Jalani Sidang Vonis pada 14 Februari Mendatang

"Mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling, hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga," ucap hakim.

Hakim mengatakan terdakwa Kuat juga ikut menjalani isolasi mandiri di lokasi penembakan Yosua. Padahal, Kuat Ma'ruf tidak menjalani rangkaian tes PCR sepulang dari Magelang.

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Maruf, Ini Sebabnya

"Ikut isolasi ke Duren Tiga. Padahal, tidak ikut PCR. Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar," kata hakim.

Di sisi lain, imbuh hakim, terdakwa Kuat juga menutup akses jalan keluar di depa lokasi kehadian. Tujuannya, lanjut hakim, agar korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri.

"Naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," kata hakim.

Selain itu, terdakwa Kuat ikut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan saksi Ricky Rizal di barisan kedua, belakang saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

"Akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakkan senjatnya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan darah vital pendukung kehidupan seseorang," tutur hakim.

Sikap itu, kata hakim, menunjukkan bahwa Kuat Ma'ruf menghendaki kematian Brigadir Yosua.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini.

Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.

Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Maruf


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler