Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Pemakai Rompi Merah 100 Disambut Suara Bergemuruh

Selasa, 14 Februari 2023 – 11:08 WIB
ART Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis perkara penbunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis perkara penbunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Pantauan JPNN.com di lokasi, Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.28 WIB.

BACA JUGA: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!

Kuat digiring dari ruangan tahanan sementara di areal PN Jaksel dengan pengawalan ketat.

Kuat Ma'ruf tampak mengenakan rompi merah yang di bagian depan kanan tertera angka 100, milik Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun

Kuat Ma'ruf, yang tangannya diborgol, enggan berkomentar apa pun kepada awak media.

Lalu, dia masuk ke ruangan sidang disambut suara bergemuruh "huuu" oleh para pengunjung sidang.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Jaksa Tampil Sempurna, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Sekadar Drama

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini.

Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.

Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler