Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Ma'ruf

Selasa, 24 Januari 2023 – 12:35 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf memohon supaya majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Tim PH memohon itu saat menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU terhadap Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

BACA JUGA: Pleidoi Kuat Maruf Singgung Tuduhan Perselingkuhan dan Yosua Baik Hati

Dalam petitumnya, tim PH memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagamana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider Pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrispraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Irwan Irawan.

BACA JUGA: Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Tim PH menilai tidak satu pun pasal-pasal yang didakwakan JPU memenuhi perbuatan yang didakwakan kepada Kuat Ma'ruf.

"Sama sekali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum tersebut," kata Irwan.

BACA JUGA: Lihat, Penampakan Ferdy Sambo di Ruang Sidang PN Jaksel, Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tim PH memohon majelis hakim memerintahkan mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula,” katanya.

“Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara," pungkas Irwan Irawan.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. 

Adapun, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler