jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengecek lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Nomor 46, Jaksel, Rabu (4/1) siang ini.
Selain itu, hakim juga bakal mengecek rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hakim Bakal Cek Rumah Ferdy Sambo & TKP Pembunuhan Brigadir J Besok
Rencananya, pemeriksaan dua lokasi itu oleh majelis hakim diikuti oleh tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pemeriksaan dua lokasi tersebut merupakan permintaan pihaknya yang dikabulkan majelis hakim pada Selasa (3/1) kemarin.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa sebagai Terdakwa Pekan Depan
"Telah ditanggapi positif oleh majelis hakim, sekaligus menunjukkan adanya kepentingan pembuktian materiel dari pemeriksaan," kata Arman dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Menurut Arman, permintaan untuk memeriksa langsung TKP untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
BACA JUGA: Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?
"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," ujar Arman.
Arman mengatakan pemeriksaan di TKP juga untuk mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk keterangan Bharada Richard Eliezer ihwal CCRV rumah Saguling dan pos satpam.
"DVR CCTV lantai satu dan dua, kemudian untuk lantai tiga sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," kata Arman.
Di sisi lain, lanjut dia, pemeriksaan di lokasi perlu dilakukan guna menguji apakah Ferdy Sambo melihat Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer naik turun tangga atau lift saat rombongan Putri bersama pulang dari Magelang. Rombongan Putri itu, yakni Susi, Kuat Ma'ruf, Richard, dan Bripka Ricky Rizal.
Saat itu, Ferdy Sambo berada di ruang kerja lantai dua, rumah Saguling.
"Seluruh aktivitas di lantai tiga rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, dimana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," kata Arman.
Lebih lanjut, Arman mengatakan pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil Putri yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai tiga mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Ricky dan Richard.
Saat itu, Ferdy Sambo, Richard, dan Ricky berada di ruang keluarga.
"Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan Kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri di kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," tutur Arman Hanis.
Arman juga mengatakan Ferdy Sambo dan Putri memiliki rencana untuk memperbaiki rumah Saguling beserta CCTV yang tidak berfungsi setelah kembali dari Magelang.
Hal itu dilakukan, kata dia, dengan pertimbangan dua anak Ferdy Sambo, masih sekolah dan menetap di asrama.
Adapun Ferdy Sambo-Putri berencana menetap di rumah orang tua Putri Candrawathi di Jalan Bangka.
Sementara itu, untuk rumah Duren Tiga 46, lanjut Arman, pemeriksaan dilakukan guna mencocokan situasi setempat tekait rekaman CCTV. Sebab di dalam rekaman telihat almarhum Brigadir J berusaha kabur atau menghindar saat Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.
"Didukung keterangan dari saksi KM dan RR bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan/penjagaan agar tidak kabur, termasuk almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP," kata Arman.
Lalu, pemeriksaan itu untuk menunjukan posisi Putri Candrawathi saat di TKP Rumah Duren Tiga 46 ketika tiba lokasi, mulai dari masuk kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan.
"Saat dijemput oleh Pak FS ke luar kamar melewati daerah mana saja, sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," pungkas Arman Hanis. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama