Hakim Perintahkan KPK Lanjutkan Kasus Bank Century

Selasa, 10 April 2018 – 05:38 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada KPK.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (9/4), hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti kasus Century.

BACA JUGA: Sidang Terkait Skandal Century Mulai Digelar

“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Boyamin, Senin (9/4).

Dia menjelaskan, yang layak menjadi tersangka baru di kasus Bank Century adalah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi , Miranda Gutom , Raden Pardede dan lain-lain.

BACA JUGA: Kado Akhir Tahun, MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan

“Kami akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” paparnya.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Urus Kasus Century, Yasonna Terbang ke Hongkong

MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.

KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Dalam amar putusannya, Hakim Efendi Muhtar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian, melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Jadi Wakil Rakyat, Raja Erizman Naik Pangkat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler