Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir

Tolak Penuhi Panggilan KY

Senin, 09 Mei 2011 – 07:27 WIB

JAKARTA - Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar satu suaraMereka berjanji tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial

BACA JUGA: Merpati Buatan China Pernah Ditolak JK



"Ah, nggaklah (tidak datang)
Yang ngurusi sudah ketua (Ketua MA Harifin Tumpa)," kata salah seorang hakim agung yang menangani kasasi Antasari kepada Jawa Pos

BACA JUGA: Antasari Hanya jadi Kambing Hitam

Menurut hakim yang tidak mau disebutkan namanya itu, dalam berbagai kesempatan, ketua MA menginstruksi para hakim yang menyidangkan perkara Antasari tidak memenuhi panggilan KY


Menurut hakim tersebut, beberapa di antara mereka sudah memutuskan tidak akan memberikan keterangan kepada lembaga yang mengawasi etika para hakim itu

BACA JUGA: Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan

Sebab, mereka menjalankan perintah atasannya

Memang, saat ditemui Jumat lalu (6/5) terlihat rasa kekecewaan Ketua MA Harifin Tumpa kepada KY yang terus meributkan vonis AntasariDia tersenyum sinis saat mengetahui KY memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebutMisalnya, pemanggilan para saksi ahli persidanganYakni, ahli forensik RSCM dr Mun?im Idris dan ahli informasi teknologi Agung Harsoyo"Mengapa nggak panggil penyidik sekalian," kata Harifin menyindir

Menurut dia, KY tidak berhak memerkarakan putusan para hakimBahkan, dia juga menginstruksi hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY.  "Buat apa datang," kata Harifin

Menurut dia, pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa menggunakan jalur hukum lainMisalnya, banding dan kasasi

Di bagian lain, Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari"Kami tidak mempermasalahkan putusannyaKami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," kata Suparman

Menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusann yang dibuatnyaApalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan bahwa hakim harus bersikap profesional

Bahkan, dalam poin ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa"Tapi, hakim Antasari kan sudah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa," kata dia

Menurut dia, pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakimUntuk itulah, KY segera bergerakSebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya

Bagaimana jika hakim yang menyidangkan kasus  Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi panggilan KY? "Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu

Dia menambahkan, sebenarnya hakim sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebutSebab, itu akan menjadi ajang klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut

"Biar mereka nggak datang, kami tetap lanjut," ujarnyaNah, salah satu yang menjadi senjata KY adalah nama-nama para hakim yang mangkir bakal dicatat dalam buku hitam KY

Nah, jika sudah tercatat, kata Suparman, mereka dianggap tidak profesional dan tentu saja akan menghambat karir hakim-hakim tersebut"Salah satu kewenangan kami adalah menentukan promosi dan mutasi hakimTerutama untuk jenjang sebagai hakim agung," imbuhnya(kuh/fal/c4/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler