Hakim PN Surabaya Obral Vonis

Selasa, 03 Maret 2009 – 08:30 WIB
SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3)Tokoh preman yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan penganiayaan berat terhadap Jemry Refra dan Charles Refra, warga Maluku Tenggara, divonis pidana delapan bulan penjara

BACA JUGA: Pemda Pariaman ingin Bersih Narkotika

Putusan majelis hakim khusus tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun jaksa.
  
Palu vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jack J
Octavianus ke terdakwa Pedrow Tanlain alias Edo dan Antonius Tanlain alias Toni

BACA JUGA: Bireuen, Aceh Utara dan Lhokseumawe Diusulkan jadi KEK

Sedangkan Fransiscus Refra alias Tito (adik John Key) divonis satu tahun dua bulan penjara
Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
  
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Refra alias John Key dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Jack, spontan disambut tepuk tangan dari pendukung John Key yang memadati ruang Sidang Cakra

BACA JUGA: Depdagri Minta DPRD Segera Lakukan Pemilihan Wabup HSU

"Hidup Pak Hakim," teriak salah satu pengunjung sidangApplaus suka cita kembali membahana saat Jack menutup sidang yang berlangsung hampir empat jam sejak 10.30 tersebut.
  
Majelis hakim sengaja membedakan hukuman karena peran masing-masing terdakwa berbedaSesuai fakta persidangan, Tito menurut majelis hakim, terbukti menyekap dan memotong jari Jemri dan Charles di rumahnya di Jalan Pelita Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada 19 Juni 2008Sedangkan tiga terdakwa lain, bagi hakim, terbukti menyekap dan menganiaya saksi korban.
  
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-teranganDengan tenaga bersama, terdakwa menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaItu sebagaimana dakwaan primer jaksa pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPTerkait lebih ringannya vonis dibanding tuntutan jaksa, majelis hakim punya keyakinan sendiri.
  
Selain hal-hal yang meringankan terdakwa, hakim menganggap terdakwa merupakan pemuka agamaSingkat atau lama hukuman, tetap akan membuat jera"Vonis dibuat bukan untuk menghabisiHukuman ini tetap memenuhi unsur keadilan," ucap JackPutusan delapan bulan bagi tiga terdakwa memang tidak sampai seperenam dari tuntutan jaksaSedangkan vonis untuk Tito hanya sepertiga tuntutan.
  
Dengan putusan ini, tiga terdakwa yang divonis delapan bulan tinggal menjalani sisa masa hukuman tak sampai dua bulan penjaraKarena mereka ditahan mulai Agustus 2008Yakni oleh penyidik Polda Maluku, Polda Jatim, dan Rutan MedaengSedangkan Tito harus menjalani sisa hukuman sekitar enam bulan lagiKendati hakim mengobral vonis, Tito terlihat belum menerima.
  
Saat Jack memberi kesempatan terdakwa untuk memberi tanggapan putusan, Tito langsung mengatakan, "Saya banding majelis"Tim pengacara yang diwakili Tofik Yanuar Chandra kemudian minta waktu untuk bermusyawarah dengan kliennya"Kami menyatakan pikir-pikir," seru Tofik sembari meminta agar mengabaikan perkataan TitoUsai sidang, Tito mengaku masih kecewa.
  
Dia bersikukuh pelaku pemotongan jari dua korban bukan dia"Saya akan banding," seru Tito saat dikeler menuju mobil tahananMenurut Tofik, tindakan kliennya beralasanMeski gagal membebaskan John Key, Tito, dan Pedrow dari hukuman seperti dalam materi pledoi, dia menganggap keterangan saksi korban yang menyebutkan Tito pelaku pemotong jari lemah.
  
Pernyataan senada diwakili jaksa I Gede Wirajana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim"Kami pikir-pikir," katanya singkat sembari menyatakan bakal berkonsultasi dengan pimpinan(sep/dik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bubarkan Acara Doa Bersama Komunitas Vespa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler