Depdagri Minta DPRD Segera Lakukan Pemilihan Wabup HSU

Senin, 02 Maret 2009 – 09:04 WIB
JAKARTA- Terbengkalainya pemilihan wakil bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan membuat prihatin banyak pihakPaling tidak, kekosongan kepemimpinan pasca meninggalnya Bupati HSU Drs H Fakhruddin M.Si pada Minggu 25 Mei 2007 lalu dan menyusul diangkatnya wakil bupati Aunul Hadi menjadi Bupati definitif, tak ada lagi yang mengisi posisi sebagai wakil bupati.
Padahal, posisi wakil bupati menjadi sangat penting untuk membantu menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mendagri Mardiyanto SH melalui juru bicaranya, Saut Situmorang mengatakan bahwa beban pemerintahan sangat berat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya

BACA JUGA: Polisi Bubarkan Acara Doa Bersama Komunitas Vespa

Karena itu, kata Saut, Depdagri mengharapkan dilakukan pemilihan wakil bupati HSU sesegera mungkin.

“Segera lakukan pemilihan melalui mekanisme yang benar
Sehingga pemerintahan bisa berjalana lebih baik dan masyarakat bisa dilayani,” kata Saut Situmorang kepada JPNN, akhir pekan tadi.

Ketika disinggung soal mekanime pemilihan wakil bupati HSU yang notabene adalah pasangan yang diusung Partai Golkar dan PPP, Saut menjelaskan bahwa partai pengusung atau gabungan partai pengusung harus memusyawarahkannya dengan melihat kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat HSU.

“Bagaimana mekanisme pengusulan wakil bupati itu, kan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tegas Saut Situmorang lagi.

Ditambahkan, dalam UU Nomor 12/2008 pada pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dijelaskan, apabila proses Pilwabup tersebut tidak sesuai mekanisme, maka harus disesuaikan lagi

BACA JUGA: JW Marriot Medan Sudah Kantongi IMB

Namun, hal itu harus dilihat juga dari segi masa jabatannya yang tersisa 18 bulan atau lebih tadi
Maksudnya, apabila masa jabatannya yang tersisa itu kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk dilakukan pemilihan wakil bupati (Pilwabup)

BACA JUGA: JW Marriot Medan Bahayakan Penerbangan

"Karena aturannya menyatakan seperti itu, ya mau bagaimana lagi harus kita laksanakanKalau dilakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Saut Situmorang.(sid/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga OPM, Penembaan ke Arah Masyarakat Sipil di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler