Hakim PN Tuban Tolak Eksepsi Kubu Mardjojo, Alim: Ini Akhir Sengketa

Sabtu, 15 Mei 2021 – 17:46 WIB
Tokoh Konghucu dari Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro saat bersembahyang. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, TUBAN - Tokoh Konghucu Alim Sugiantoro mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait sengketa kepengurusan di Kelenteng Kwan Sing Bio menguatkan tegaknya kebenaran.

Menurut Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio itu, kebenaran tersebut adalah kelenteng terbesar di Asia Tenggara itu adalah tempat ibadah bersama tiga agama, yakni Konghucu, Buddha dan Tao.

BACA JUGA: Alim Sugiantoro: Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma, Bukan Budha

"Sampai kapan pun, Kelenteng Kwan Sing Bio bukanlah wihara. Ini tempat ibadah bukan untuk saudara-saudara umat Buddha saja," kata Alim kepada JPNN, Sabtu (15/5).

Produser film itu pun berharap putusan dari majelis hakim di PN Tuban pada 10 Mei 2021 menjadi akhir dari sengketa di kelenteng tersebut.

BACA JUGA: Alim Sugiantoro Lega Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Dikabulkan

"Semua pihak, terutama umat Konghucu, Buddha dan Tao bisa kembali bersatu dalam menjalani ibadah masing-masing dengan tenang dan aman," ujarnya.

Alim menyadari bahwa konfilm di dalam kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio sangat melelahkan dan membuat umat tidak nyaman beribadah.

BACA JUGA: Kemenag Cabut Tanda Daftar Rumah Agama Buddha di Kwan Sing Bio

"Sengketa ini menjadi sesuatu yang memalukan di negara yang sangat menjunjung tinggi tolerasi beragama," kata dia.

Meski demikian, Alim bersyukur pemerintah hadir untuk meluruskan sesuatu yang melenceng di kelenteng itu.

Dia menyebut bahwa Dirjen Bimas Buddha pun dengan bijak mengakui kekeliruannya, dan mencabut seluruh keputusan dan produk tata usaha negaranya, termasuk surat yang menyatakan Kelenteng Tuban sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha.

"Mereka juga tidak melakukan banding ke PTUN. Semoga semua pihak bisa menyadari dan segera berbenah untuk masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Dalam amar putusan PN Tuban tertanggal 10 Mei 2021 terungkap majelis hakim menolak eksepsi tergugat Mardjojo alias Tio Eng Bo untuk seluruhnya.

Majelis hakim mengatakan, permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah Klenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah ibadah Agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama RI, adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia membuat surat pernyataan sebagai lampiran dalam pengajuan tanda daftar rumah ibadah, bahwa tidak ada sengketa di Kelenteng Tuban. Itu pernyataan bohong sehingga bisa masuk ranah pidana,” kata Yoyok Sismoyo, Kuasa Hukum penggugat dalam sengketa Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.(jlo/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler