Kemenag Cabut Tanda Daftar Rumah Agama Buddha di Kwan Sing Bio

Minggu, 28 Maret 2021 – 13:04 WIB
Sejumlah pejabat turut menghadiri penutupan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Minggu (28/2). Foto: Kwan Sing Bio

jpnn.com, TUBAN - Ketua Penilik Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Alim Sugiantoro mengapresiasi langkah Dirjen Binmas Buddha Kementrian Agama mencabut tanda daftar rumah agama Buddha.

Pencabutan surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 177/G/2020/PTUN-JKT terrtanggal 2 Maret 2021.

BACA JUGA: Sekjen Kemenag: Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Tiga Aliran

Kemudian surat keputusan dari Dirjen Binmas Buddha Nomor B. 772 /Set.VII//3/2021, tertanggal 25 Maret 2021.

Dengan turunnya surat tersebut, persoalan hukum di TITD Kwan Sing Bio Tuban sudah berakhir.

BACA JUGA: Alim Sugiantoro: Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma, Bukan Budha

"Ini bukan menang dan kalah dalam putusan pengadilan, namun untuk kedamaian dan memperkuat kedudukan hukum saja," kata Alim Sugiantoro dalam keterangannya, Sabtu (27/3).

Alim mengatakan pencabutan tanda daftar rumah agama itu sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa internal di kepengurusan TITD Kwan Sing Bio.

BACA JUGA: Pengurus Pastikan Kelenteng Kwan Sing Bio Bukan Wihara

"Hadirnya Sekjen Kemenag dan sejumlah penjabat saat perayaan Cap Go Meh kemarin membuat suasana menjadi adem dan damai," ujarnya.

Produser film itu menyatakan bahwa adanya pihak yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN atas kelenteng berlogo kepiting itu bukan menjadi prioritas.

"Ada kepentingan yang besar, yakni toleransi beragama, kedamaian dan perdamaian Indonesia. Apalagi saat ini masih pandemi," tutur Alim.

Meski begitu, Alim tidak menghalangi pihak Tio Eng Bo atau Marjoyo mengajukan banding atas putusan PTUN terkait kepengurusan TTID Kwan Sing Bio.

"Itu hak mereka. Namun menurut saya itu berlebihan karena sudah selesai pengakuan kepengurusannya," kata Alim Sugiantoro.

Tio Eng Bo atau Marjoyo diketahui Dia diduga melakukan pergantian kepengurusan TITD Kwan Sing Bio yang tidak sesuai prosedur AD/ART. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler