Hakim Praperadilan Kasus Century Dimutasi

Selasa, 24 April 2018 – 13:09 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Muchtar terkait dengan putusan praperadilan kasus  Bank Century.

Dalam putusan itu, Effendi memerintah KPK menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka.

BACA JUGA: Vonis Praperadilan Century Tak Tutup Kans SMI Jadi Cawapres

Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, pemeriksaan dilakukan badan pengawas (bawas).

"Tim bawas (MA) kan sudah memeriksa yang bersangkutan (Effendi). Itu bawas yang berkewenangan," katanya.

BACA JUGA: Putusan PN Jaksel soal Century Bikin Demokrat Terkunci

Meski materi pemeriksaan Bawas MA terhadap Effendi belum diketahui pasti, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan lantaran berhubungan dengan putusan praperadilan tersebut.

Suhadi yang juga hakim agung itu pun menyampaikan, bukan tidak mungkin keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA yang memindahkan Effendi dari PN Jakarta Selatan ke PN Jambi memiliki kaitan dengan putusan tersebut.

BACA JUGA: Tuntutan Lanjut Kasus Century, Nadia Mulya Sambangi KPK

"Itu bisa saja, bisa saja. Kan tim pengawas sudah turun juga," terang Suhadi.

Hakim senior yang selama ini bertugas di PN Jakarta Selatan itu dipindahtugaskan ke PN Jambi.

Meski pindah tugas merupakan hal biasa bagi hakim, Effendi boleh dibilang turun kelas tempat bertugas.

Sebab, PN Jaksel berstatus pengadilan kelas I-A khusus, sedangkan kelas PN Jambi berada di bawah PN Jaksel.

Karena itu, meski belum tahu pasti alasan pemindahan Effendi, Suhadi menuturkan bahwa pemindahan tersebut bisa jadi bersifat demosi. (syn/c10/agm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Mulai Pelajari Kasus Century


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler