Polri Mulai Pelajari Kasus Century

Rabu, 11 April 2018 – 23:59 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri ikut memantau perkembangan kasus korupsi Bank Century. Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya mulai mempelajari kasus itu dan siap kalau nantinya akan dilimpahkan.

BACA JUGA: Novel Baswedan Ulangi Tuduhan ke Polri

“(Tapi) Kami analisa dulu kasus ini," ujar Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk mendalami kasus itu, Polri akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

BACA JUGA: KPK Berhati-hati, Mohon Sabar soal Boediono di Kasus Century

"Upaya dari kepolisian itu harus dimulai pada koordinasi internal kami dan stakeholder terkait," tambah dia.

Sebelumnya, PN Jaksel memerintah KPK melanjutkan perkara korupsi Bank Century. Tak hanya itu, PN Jaksel juga meminta KPK menetapkan sejumlah tersangka baru salah satunya mantan Wakil Presiden RI Boediono.

BACA JUGA: Arsul Sani Anggap Putusan PN Jaksel soal Boediono Biasa Saja

Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan keputusan itu keluar setelah hakim tunggal Efendi Muchtar mengabulkan gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam hal ini, MAKI sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon pada kasus Bank Century.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya,” urai Guntur.

“Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sambung dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Prihatin PN Jaksel Suruh KPK Jerat Boediono


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler