Tuntutan Lanjut Kasus Century, Nadia Mulya Sambangi KPK

Kamis, 12 April 2018 – 15:10 WIB
Artis Nadia Mulya. Ilustrasi : Fedrik T/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Artis Nadia Mulya dan ibunya, Anne Mulya, akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/4) demi mempertanyakan kelanjutan kasus Century.

Anak dan istri terpidana kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, itu akan mendesak KPK menjalankan putusan peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: Polri Mulai Pelajari Kasus Century

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Kehadiran Anne dan Nadya didampingi Koordinator MAKI Boyamin Saiman. "MAKI dan Keluarga Budi Mulya akan datangi KPK pukul 15.30 sore ini," kata Boyamin kepada JPNN, Kamis (12/4).

BACA JUGA: KPK Berhati-hati, Mohon Sabar soal Boediono di Kasus Century

Dia membenarkan kedatangan itu dalam rangka meminta KPK mematuhi putusan praperadilan untuk segera nenetapkan tersangka baru kasus Century.

Dalam putusan itu sudah jelas disebutkan hakim memerintahkan KPK menjerat Boediono dan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.

BACA JUGA: Arsul Sani Anggap Putusan PN Jaksel soal Boediono Biasa Saja

"Jadi tujuan kami ke KPK adalah semata-mata untuk penegakan hukum dan keadilan," ungkap Boyamin.


Sebelumnya PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI atas tindak lanjut penanganan kasus Century di KPK.

Hakim tunggal Efendi Muhtar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian, melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Prihatin PN Jaksel Suruh KPK Jerat Boediono


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler