jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Jumat (8/12).
Sidang kali ini beragendakan penyampaian jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi materi gugatan yang sudah disampaikan Setnov, Kamis (7/12).
BACA JUGA: Jadi Pengacara Setnov, Otto Disarankan Jangan Bela Koruptor
Ketut Mulia Arsana selaku kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan ini meminta agar jadwal putusan praperadilan dipercepat. Hal itu dilakukan demi memenuhi rasa keadilan bagi Setya Novanto.
"Kami mohon yang mulia untuk memberikan kepastian hukum yang adil terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa sidang putusan," kata Ketut Mulia Arsana kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Desak Golkar segera Gelar Munaslub agar DPR Punya Ketua Baru
Hakim tunggal Kusno sebelumnya sempat menanyakan, apakah pihak pemohon tetap menginginkan praperadilan tetap berlanjut hingga sidang putusan.
Pasalnya, sehari sebelum putusan, yakni pada Rabu 13 Desember 2017, akan dilakukan sidang pembacaan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Mengapa Bang Otto Mundur dari Tim Pengacara Setnov?
Ketut meminta agar jadwal praperadilan diubah dari kesepakatan sebelumnya.
Mereka meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan saksi dan ahli sebelum Rabu 13 Desember 2017.
"Terkait apakah praperadilan ini bermanfaat dilanjut apa tidak, karena kami pemohon, tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami yakin pemeriksaan selesai di hari Selasa," terang dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum 1 Bulan, Bang Otto Hasibuan Tinggalkan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan