Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?

Rabu, 15 Februari 2023 – 12:52 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).

BACA JUGA: Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini

Sebelum amar putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

BACA JUGA: Tegang, Richard Eliezer dan Tim Penasihat Hukum Saling Berangkulan dan Menundukkan Kepala

Hal meringankan, imbuh hakim, pertama, Richard dianggap bisa bekerja sama.

Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan

"Ketiga, belum pernah dihukum," kata hakim di ruang sidang.

Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

"Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi," kata hakim.

Keenam, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezet terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu.

Vonis majelis hakim itu merupakan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut Richard dengan pidana penjara 12 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler