Hakim Ramlan Comel Tantang Balik Pengkritik

Jumat, 14 Oktober 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Hakim ad hoc Tipikor Bandung Ramlan Comel tampaknya tidak mau ambil pusing dengan berbagai pandangan miring terhadap dirinyaDia menganggap semua itu hanya tudingan yang belum tentu kebenarannya

BACA JUGA: SBY Tetap Butuh Pertimbangan Parpol

Malah, dia menantang balik untuk memeriksa dirinya apakah keputusan membebaskan Wali Kota (non aktif) Bekasi sarat muatan mafia.
   
Ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Ramlan menegaskan tidak adanya kekhawatiran itu
Termasuk tudingan Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana yang menudingnya pernah terlibat kasus korupsi

BACA JUGA: PKS Siap Keluar Koalisi

"Semuanya sesuai dengan fakta yang ada di persidangan," ujarnya kemarin.
   
Seperti yang diberitakan sebelumnya, nama Ramlan mencuat setelah Denny Indrayana mengeluarkan tudingan itu
Menurut dia, informasi tersebut bisa menjadi bahan dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ramlan

BACA JUGA: Pemda tak Ajukan Formasi CPNS, Pusat Bersyukur

Apalagi, Satgas menyebut ada indikasi terjadi mafia peradilan dalam sidang Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad
   
Ramlan lantas menyebut bahwa dirinya siap menghadapi segala tudingan tersebutTermasuk peluang kehilangan pekerjaannya sekalipunDia tidak mau berpolemik terlalu dalam dengan Denny Indrayana dan lebih memilih untuk jalur yang lebih profesional"Disuruh mundur siap, diperiksa juga saya siap," imbuhnya.
   
Saat disinggung apakah benar tuduhan itu? Dia enggan berkomentar lebih banyakMeski tidak langsung menyangkal bahwa dirinya pernah terlibat kasus korupsi, Ramlan menyindir jika dia menjadi hakim Ad Hoc melalui jalur yang benarDia juga sesumbar menyebut bahwa dirinya mendapat nilai terbaik saat tes hakim di Medan.
   
Ujung-ujunganya, Ramlan malah meminta agar ocehan Denny langsung diklarifikasi ke Mahkamah Agung (MA) langsungDia menegaskan hal itu karena khawatir komentarnya makin memperuncing perdebatan tentang dirinya"Silahkan ke panitia seleksi saja, atau ke MA juga bisaKe Denny (Satgas) lagi juga silahkan," ungkapnya.
   
Namun, ditanya tentang vonisnya yang kerap berbau kontroversial, dia justru tidak merasakan hal ituAlasannya, tugas hakim memang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkaraNah, kebetulan di sidang Mochtar Mohamad dan Bupati Subang Eep Hidayat dia tidak menemukan adanya kesalahan.
     
Dia juga menjelaskan jika keputusan itu diambil bersama dengan anggotaDisebutnya juga jika dia telah bermusyawarah berkali-kali dengan majelis hakimSelama dia memandang tidak ada kesalahan, prinsip itu akan dipegangnya"Kalau diuraikan banyak sekali alasannyaTanya ke humas pengadilan atau kepala PN," tandasnya.
   
Terpisah, usai menandatangani naskah kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dengan fenomena ituDia mengaku telah selangkah lebih maju dengan mengumpulkan berbagai data.
   
Salah satu yang direkam KY adalah data-data kasus korupsi yang membelit Mochtar Mohamad dari KPKTidak hanya itu, instansi yang mengawasi etik hakim itu juga akan mempelajari rekaman jalannya persidanganPihaknya juga berjanji mempercepat kajian"Data pendukung sudah kami minta," ucapnya.
   
Agar penilainnya nanti lebih valid, dia juga mengaku telah mengumpulkan data non formal tentang kasus tersebutImam Anshori menyebut jika data-data itu diperoleh dari jejaring KY di Bandung"Biasanya, proses membutuhkan waktu 90 hariKhusus untuk kasus ini akan dipercepat karena menyita perhatian," tegasnya.
   
Bagaimana dengan tuduhan Denny tentang dugaan adanya mafia hukum? Imam tidak membantah hal ituDalam artian, informasi itu tidak ditolak melainkan akan menjadi bahan pertimbangan penyelidikanTetapi dia menegaskan jika semua itu masih berupa informasi dari masyarakat yang akan dicari buktinya.
   
Isu yang berkembang, dugaan lolosnya Wali Kota Bekasi memang telah disusun rapiTermasuk, kenapa Tipikor Bandung seperti yang disebut ketua MK Mahfud MD sebagai pengadilan yang rajin membebaskan tersangkaPemeriksaan secara formal dan pantauan diam-diam kemungkinan akan menyeret banyak pihak.
   
Di bagian lain, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan akan sesegera mungkin mengajukan memori kasasi ke Mahkamah AgungMenurutnya, KPK yakin memenangkan perkara tersebut dalam kasasiSaat ditanya apakah pihaknya kapok  dan tidak akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan tipikor daerah, Johan menjawab tidak. 
"Kami tetap melimpahkan perkara kasus ke pengadikan tipikor daerah sesuai dengan locus delictie (tempat kejadian perkara)Itu perintah undang-undang," katanya
   
Sementara itu, ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menyarankan agar KY tidak bergerak sendiriMA lebih baik digandeng karena KY terkendala aturan tidak boleh melihat putusan hakim saat melakukan penyelidikan"Padahal, kalau hanya melihat perilaku hakim, jarang ada yang terbukti," urainya.
   
MA sendiri, menurut Todung, harus mau bekerja sama karena kasus ini dia nilai telah menusuk rasa keadilanOleh sebab itu, seharusnya mereka melakukan investigasi bersamaDia sendiri merasa kecewa dengan keputusan Tipikor Bandung dan seharusnya memang ada pengusutan.
   
Dikhawatirkan, tidak adanya pengusutan malah menjadi momentum kebangkitan para koruptor untuk bebas dari jerat hukumDia sudah menilai bebasnya Wali Kota Bekasi menunjukkan lemahnya negara dalam perlawanan melawan korupsi"Buktinya, koruptor di vonis hanya beberapa tahun," terangnya(dim/kuh/jul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lancarkan E-KTP, Mendagri Sebar Petugas ke Lapangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler