Pemda tak Ajukan Formasi CPNS, Pusat Bersyukur

Jumat, 14 Oktober 2011 – 03:15 WIB

JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung dan menganalisis kebutuhan riilnyaHanya saja, bagi daerah yang tidak melakukan penataan dan melaporkannya ke pemerintah pusat, otomatis pemda tersebut tidak bisa mengajukan usulan formasi kebutuhan CPNS untuk tahun depan.

Mendagri Gamawan Fauzi malah bersyukur jika ada pemda yang tidak mengusulkan tambahan jumlah CPNS

BACA JUGA: Lancarkan E-KTP, Mendagri Sebar Petugas ke Lapangan

"Kalau tak sanggup (melakukan penataan kepegawaian, red) ya nggak boleh mengajukan kuota di 2012
Kalau nggak siap, ya nggak apa-apa," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

Dikatakan Gamawan, bagi daerah yang tidak melakukan penataan pegawai, berarti pemda tersebut tidak mau mengurus masalah kepegawaiannya dengan baik

BACA JUGA: Mendagri Putuskan Pulau Berhala Milik Jambi

"Kalau ngurus saja tak mau, kok mau nambah, bagaimana?" ujarnya
Sikap tegas pemerintah pusat ini, lanjutnya, agar upaya pembenahan kepagawain sebgai bagian dari reformasi birokrasi, bisa tercapai

BACA JUGA: Dirjen di Kemenkeu Bantah Akrab dengan Sindhu



Sebelumnya diberitakan, pemkab/pemko di Kalimantan Barat, tidak siap melakukan analisis kebutuhan pegawai dan melaporkannya ke pusat akhir tahun iniWali Kota Pontianak Sutarmidji yang menjelaskan hal tersebutKarenanya, mereka juga tidak akan mengajukan usulan formasi CPNS di awa-awal 2012Sutarmidji menyebutkan, kemungkinan baru bisa mengajukan usulan formasi setelah Juli 2012, setelah menyelesaikan penataan dan analisis kebutuhan pegawai.

Gamawan menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan yang sudah diambil pemerintah pusat dengan para kepala daerah, termasuk Asosiasi Pemeirntah Provinsi seluruh IndonesiaDitambahkan, bahwa analisis kebutuhan pegawai juga tidak bisa dilakukan sembarangan"Harus cermat, realistis dan berdasarkan kebutuhan yang nyata," imbuhnya.

Diingatkan juga, pemda yang sudah melakukan penataan dan analisis kepegawaian, bisa melakukan rekrutmen CPNS dengan formasi khusus dan terbatas, pada 2012Dengan ketentuan lain, alokasi belanja pegawai daerah tersebut harus di bawah 50 persen dari APBD"Yang di atas 50 persen, tunggu dulu," kata Gamawan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler