Hakim Sakit, Pembacaan Vonis Papa Kaligis Ditunda

Kamis, 10 Desember 2015 – 14:59 WIB
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis terhadap pengacara kondang OC Kaligis. Penundaan tersebut karena Ketua Majelis Hakim Sumpeno tengah dalam kondisi sakit.

Hakim anggota Arifin mengatakan, saat ini Ketua Majelis Hakim Sumpeno tengah menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga, amar putusan tidak dapat dibacakan hari ini.‎

BACA JUGA: Ditantang Luhut, MKD: Kami Tidak Bisa Didesak!

"Karena majelis hakim tidak lengkap, maka persidangan ditunda satu minggu," kata Hakim Arifin saat membacakan penetapan penundaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/12). 

Menanggapi penetapan majelis hakim, OCK tak lantas menerima. Bahkan, Kaligis kembali meminta izin untuk membacakan pembelaan dan beberapa permohonan. Di antaranya, OCK meminta bebas sementara selama sepuluh hari untuk kunjungan keluarga di hari natal dan ingin mengajar di luar tahanan.

BACA JUGA: Stop Press! Kantor RJ Lino Digeledah Bareskrim

Selain itu, OCK juga mengeluhkan penundaan putusan karena membuatnya semakin lama beradi di rutan. Karenanya, dia berencana akan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota

"Saya ditahan di rutan, makan pakai uang negara. Negara rugi kasih makan saya, maka saya ingin mengajukan diri menjadi tahanan kota," kata OCK. 

BACA JUGA: Lihat Nih Foto Jaksa Maluku Demo Protes Jaksa Agung

Akhirnya, majelis hakim menetapkan sidang kembali digelar pada Kamis, 17 Desember mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis kepada OC Kaligis berupa pidana penjara selama sepuluh tahun. Tak hanya itu, Kaligis juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara empat bulan.

Tuntutan itu diajukan lantaran OCK dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gerry), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Suap yang diberikan itu sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000. 

Rinciannya, kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, untuk dua hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar USD 2.000.

Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara gugatan Pemprov Sumut yang diajukan ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya ini, Kaligis dinilai telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sesuai dakwaan pertama. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Novanto Anggap Sudirman Lakukan Kepalsuan Terencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler