jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Putri Candrawathi turut menembak korban.
Menurut Kamaruddin, terdapat selongsong dari Jerman yang mengidentifikasi bahwa Putri turut menembak Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E Tak Membantah Kesaksian Kamaruddin, Putri Candrawathi Menembak Brigadir J?
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Duduk sebagai terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa lalu mengonfirmasi ulang pernyataan Kamaruddin itu.
BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi
"Putri Candrawathi terlibat menembak?" kata hakim.
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Sementara ditemui seusai persidangan, Kamaruddin menjelaskan ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni buatan Jerman, Austria, dan Ukraina.
“Jadi, berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kami dapat informasi kalau pelakunya tiga," ucapnya.
Namun, dia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.
"Ternyata informasi yang saya berikan kepada penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer," tuturnya.
Kamaruddin menjelaska informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan. "Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," ujar Kamaruddin.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (Tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Keberanian Alvin Lim Menular kepada Putrinya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga