Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J

Selasa, 25 Oktober 2022 – 14:32 WIB
Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menanyakan kepada saksi Kamaruddin Simanjuntak di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (25/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap Kamaruddin saat Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepadanya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

BACA JUGA: Bharada E Tak Membantah Kesaksian Kamaruddin, Putri Candrawathi Menembak Brigadir J?

"(Putri Candrawathi ikut menembak) menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ucap Kamaruddin menjawab pertanyaan hakim.

Menurut dia, pernyataannya itu berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ungkapnya.

Kamaruddin merupakan saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Bharada Richard dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak Siap Bersaksi

Ada sebelas saksi lainnya, meliputi Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntuk, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Peran Bharada Richard

Bharada Richard merupakan sosok yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Konon, Bharada Richard melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J.

Dalam perkara itu, Bharada Richard diancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler