Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi

Senin, 24 Oktober 2022 – 10:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya merupakan otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi

Adapun pernyataan Kamaruddin yang menyebut istri Ferdy Sambo itu merupakan otak pembunuhan ditayangkan salah satu stasiun TV swasta.

"Kami sudah membantah tegas pernyataan Saudara Kamaruddin tersebut," kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/10).

BACA JUGA: Wajah Ricky Rizal Sampai Pucat, Putri Candrawathi yang Aktif Mengajak

Eks Jubir KPK itu meminta Kamaruddin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua, tidak membuat asumsi baru dan hoaks dalam kasus yang sudah memasuki persidangan tersebut.

"Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru."

BACA JUGA: Putri Candrawathi Menyaksikan Penyerahan Amunisi untuk Eksekusi, Ya Tuhan

"Kami juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini," sambung Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengatakan majelis hakim telah ditunjuk untuk memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu.

Karena itu, Febri meminta Kamaruddin jangan menghakimi sebelum hakim memutuskan perkara.

"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tegas Febri Diansyah.

Putri Candrawathi merupakam salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa terancam hukuman mati yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler