Hakim Sebut Pemeriksaan Kejagung terhadap Pinangki Aneh

Senin, 30 November 2020 – 21:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11) yang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menilai ada yang janggal dari pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan pelanggaran etik tentang pemufakatan jahat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Hal itu diungkit oleh Eko setelah mendengarkan keterangan saksi jaksa Luphia Claudia Huwae yang merupakan anggota tim pemeriksa dari Jamwas.

BACA JUGA: Pinangki Sudah Begitu sebelum Jadi Istri AKBP Yogi Napitupulu

"Makanya terus langsung percaya silakan lah ya, karena bagi majelis itu aneh karena kami kalau meriksa itu detail," kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11).

Luphia sendiri merupakan jaksa muda bidang pengawasan yang ditugaskan untuk memeriksa Pinangki saat fotonya bersama Djoko Tjandra mencuat ke publik.

BACA JUGA: AKBP Napitupulu Yogi Ungkap Isi Brankas Jaksa Pinangki, Jangan Kaget

Dia juga ditugasi memeriksa Pinangki tentang perjalanan Dinas tanpa izin.

Dalam kesaksiannya di sidang kali ini, Luphia menceritakan proses pemeriksaan tersebut. Dia mengaku menanyai Pinangki tentang kepergiannya ke luar negeri.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Tutupi Inisial Petinggi Kejagung dan MA di Kasus Pinangki

Berdasarkan penuturan Luphia, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Jochan, bukan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant. Pinangki dikenalkan Jochan oleh seseorang bernama Rahmat.

"Akan tetapi, Pinangki tidak menyampaikan bentuk power plant, tetapi semacam pembangkit listrik itu saja," ungkap Luphia.

Hakim Eko lalu mencecar Luphia tentang power plant tersebut. Namun, Luphia mengaku tidak mendalami soal power plant dalam pemeriksaan Pinangki saat itu.

"Makanya pertanyannya kan aneh saudara adalah jaksa di bidang pengawasan mendapat jawaban bahwa ini adalah power plant yang ditawarkan. Aneh ketika tidak diperdalam power plant-nya itu, power plant apa, siapa yang punya kegiatan di bidang itu," ucap Hakim Eko.

Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Tujuannya agar Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler